KERINCI, JAMBI - Pasca adanya temuan di sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi direspon miring oleh berbagai kalangan.
Pasalnya, laporan hasil BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tersebut ditemukannya SPPD ganda Perihal Belanja perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
Cukup fantastis, berikut Total seluruh hasil temuan yang diperiksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap DPRD Kabupaten Kerinci:
1. Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan sekitar - Rp. 87.553.356.
2. Kelebihan biaya BBM sekitar - Rp.80.941.488
3. Kelebihan Pembayaran perjalanan Dinas Ganda Rp. 5.520.600.
Baca juga:
Bupati Merangin Teken Komitmen Anti Korupsi
|
Total Rp. 174.015.444.
Dengan adanya hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Jambi tersebut menuai reaksi beragam dari kalangan.
"Jondri Ali yang selaku sekwan harus bertanggung jawab dan mengembalikan ke negara atas temuan ini, ini sungguh membuat masyarakat Kerinci saling menduga ada yang tidak beres di sekratariat DPRD Kerinci, " ungkap Syafri penggiat anti korupsi Kerinci dan Sungai Penuh. (sony)